Pengelolaan tabungan wajib perumahan berperan penting dalam membantu personel TNI AU untuk mendapatkan rumah nondinas dan mendapatkan hasil memadai dari dana yang ditabung setiap bulannya di BP TWP TNI AU. Pengelolaan TWP harus memperhatikan tujuan, sasaran, kebijakan dasar, asas-asas pengelolaan tabungan wajib perumahan.
Pengelolaan tabungan wajib
perumahan bertujuan untuk meningkatkan nilai tabungan yang sudah terkumpul dan
selanjutnya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan kepemilikan rumah nondinas
bagi personel TNI AU dengan program kredit perumahan nondinas.
Sasaran pengelolaan TWP Memenuhi target pencapaian tabungan wajib setiap bulan, Mewujudkan pengembalian TWP dengan tambahan bunga setiap bulan pada akhir masa dinas dan Menciptakan program kredit perumahan nondinas untuk memperoleh rumah nondinas. Kebijakan dasar pengelolaan tabungan wajib perumahan meliputi Terselenggaranya setoran dana TWP yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat personel, Tercapainya pemahaman yang sama terhadap pengelolaan TWP yang diselenggarakan oleh BP TWP saat ini dan Terlaksana program kredit perumahan nondinas (KPN) yang tepat peruntukan dan kehati-hatian.
Asas-asas yang digunakan dalam pengelolaan TWP terdiri atas :
1. Transparansi. Pengelolaan tabungan wajib perumahan disajikan secara jelas dan dapat diketahui oleh setiap personel TNI AU.
2. Akuntabel. Pengelolaan tabungan wajib perumahan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kehati-hatian. Pengelolaan tabungan wajib perumahan
dilaksanakan secara hati-hati demi keberlangsungan TWP baik secara prosedur,
aturan, legalitas.